Kenaikan Tarif PLN Dinilai Memberatkan, Komisi III DPRD Batam: PTUN-kan Saja

Kenaikan Tarif PLN Dinilai Memberatkan, Komisi III DPRD Batam: PTUN-kan Saja

Kantor bright PLN Batam (foto : istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Komisi III DPRD Kota Batam meminta bright PLN Batam mengkaji ulang keputusannya menaikkan tarif listrik untuk segmen rumah tangga sebesar 45 persen yang dinilai sangat memberatkan masyarakat Batam.

"Inikan hanya Peraturan Gubernur (Pergub). Bukan kitab suci," kata Eki, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama bright PLN Batam di ruang Komisi III DPRD Kota Batam, Selasa (11/4/2017).

Selain Eki, anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Nano Hadi Siswanto sangat menyesalkan keputusan pemerintah dalam hal ini Pemprov Kepri.

"Banyak perusahaan tutup, pengangguran dimana-mana. Banyak masyarakat yang jual rumah, jual motor, karena dia tak bekerja lagi," kata Nono.

Kata Nono, jika kenaikan kurs dolar yang menjadi salah satu alasan bright PLN Batam meminta dilakukan penyesuaian tarif, menurutnya tidak tepat jika dibebankan kepada masyarakat Batam.

"Kalau PLN mau kembangkan usahanya ke daerah lain, baik sih. Efeknya PLN mungkin akan kehilangan konsumennya, akibat tidak mampu bayar dan berujung pada pemutusan," kata Nono.

Anggota komisi III, Rohaizat mengatakan, keputusan bright PLN Batam untuk menaikkan tarif listrik Batam saat ini bukanlah hal yang bijak.

"Saya saksikan sendiri pembayaran listrik PLN. Ternyata banyak masyarakat pulang waktu bayar listrik. Tagihannya bengkak. Uang tak cukup," kata Rohaizat.

Sementara itu, Jeffry Simanjuntak menekankan, dengan kenaikan tarif itu, mestinya mutu pelayanan listrik oleh bright PLN Batam harus lebih ditingkatkan lagi kedepannya. Melihat saat ini, bright PLN Batam sering sekali melakukan pemadaman.

Jika ada masyarakat yang keberatan dengan keputusan kenaikan tarif listrik, Jeffry menyarankan agar masyarakat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kalau keberatan, PTUN-kan saja. Tapi harus masyarakat," tegasnya.

Saat ini kewenangan pihaknya di DPRD terbatas karena berlakunya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Urusan energi, listrik, termasuk urusan yang kini sudah beralih ke provinsi.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews