Polair Polda Kepri Amankan 71 TKI Ilegal dari Malaysia

Polair Polda Kepri Amankan 71 TKI Ilegal dari Malaysia

TKI ilegal yang diamankan Polair Polda kepri (foto : Humas Polda Kepri)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sebanyak 71 orang TKI ilegal diamankan Dit Polair Polda kepri di pantai Sekilak, Batu Besar, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau pada, Selasa (11/4/2017).

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, adapun kronologi kejadian, sekira pukul 01.00 WIB personil Dit Polair Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap 1 unit Speed Boat warna abu-abu bermesin tempel merk Yamaha 3 x 200 PK.

“Speedboat tersebut sedang melakukan kegiatan menurunkan penumpang TKI (pekerja Indonesia) dari Malaysia sebanyak 71 orang,” kata Kapolda yang didampingi Dirpolair Polda Kepri, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, Selasa (11/4/2017).

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Sam, diketahui bahwa 71 orang tersebut tengah melakukan perjalanan atau masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur yang sah. “Masuk tanpa proses pemeriksaan petugas Imigrasi baik di Malaysia ataupun setelah sampai Indonesia dan berlayar tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB),” jelas Sam. 

Adapun tersangka yang diamankan, Sam menjelaskan, inisial S bin AM (Nakhoda Speedboat), para saksi-saksi yang merupakan ABK Speedboat dengan inisial MH,S,A, dan satu orang supir mobil dengan inisial ITN.

“Jumlah korban sebanyak 71 orang terdiri dari 65 laki-laki dan 6 perempuan,” kata Sam.

Sam menambahkan, barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Speedboat warna abu-abu bermesin tempel merk Yamaha 3 X 200 PK. “Pasal yang dilanggar adalah Pasal 120 ayat (1), undang-undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 KUHP. Pasal 219 ayat (1) jo pasal 323 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun tentang Pelayaran,” ujar Sam menjelaskan.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews