Tak Ada Ampun, Lantamal IV Tanjungpinang Ringkus Kapal Bermuatan Kasur Bekas

Tak Ada Ampun, Lantamal IV Tanjungpinang Ringkus Kapal Bermuatan Kasur Bekas

 
BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang
- Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) 4 Lanal Tanjung Balai Karimun Lantamal IV, Kamis (30/03), mengamankan KLM Rizki Nabil yang bermuatan barang terlarang dari Malaysia.
 
Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut IV (Danlantamal V) Laksamana Pertama TNI S. Irawan, S.E. mengatakan, KLM Rizki Nabil diamankan tim WFQR di perairan sebelah timur Pulau Mendol, kapal berbendera Indonesia, milik “A” dengan tonase 72 di nakhodai oleh “S” dengan 4 orang ABK.
 
“Kapal dengan lambung dan anjungan berwarna coklat kayu, berlayar dari Batu Pahat Malaysia menuju Sungai Guntung Tanjung Balai Karimun, bermuatan drum plastik sebanyak 250 buah dan ratusan kasur bekas,” ujar Danlantamal IV.
 
“Dari pemeriksaan, didapati beberapa pelanggaran diantaranya membawa barang muatan yang dilarang untuk di import yaitu barang bekas dalam bentuk kasur bekas dan drum plastik bekas, muatan kapal tidak dilengkapi dengan manifest muatan kapal, tidak dilengkapi dengan tanda pendaftaran kapal dan diduga merubah status hukum kapal,” kata dia.
 
Lebih lanjut Danlantamal IV menegaskan bahwa jajaran Lantamal IV berkomitmen untuk memberantas setiap bentuk tindak kejahatan di wilayah perairan Kepri, WFQR Lantamal IV tidak akan pernah memberikan ruang gerak bagi para penyelundup.
 
“Lantamal IV tidak akan pernah berpuas diri dengan apa yang telah dicapai selama ini, untuk itu setiap jengkal wilayah perairan Kepri akan selalu kita jaga, karena hal itu memang sudah menjadi tugas dan tanggungjawab Lantamal IV,” tegas Laksma TNI S. Irawan.
 
“Kepada para penyelundup, sekali lagi saya tegaskan hentikan kegiatan ilegal yang nyata-nyata merusak sendi-sendi perekonomian bangsa, jangan pernah mengorbankan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara hanya untuk memperoleh keuntungan pribadi,” ujar dia.
 
Saat ini kapal beserta seluruh ABK telah sandar di dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews