Polisi Akan Gali Kubur Chintya, Saat Dibunuh Gadis 17 Tahun Itu Hamil 6 Bulan

Polisi Akan Gali Kubur Chintya, Saat Dibunuh Gadis 17 Tahun Itu Hamil 6 Bulan

Try Chintya Prasetya (Foto: instagram)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kasus pembunuhan dua gadis belasan tahun di Batam, Kepulauan Riau, masih gelap. Hingga kini siapa pelaku dugaan kasus pembunuhan itu belum terungkap.

Polisi pun kesulitan mencari pelaku. Minimnya petunjuk membuat kasus ini mengendap selama dua tahun.

Saat ini polisi berencana menggali kubur salah satu korban, Try Chintya Prasetya. Polisi akan menelisik DNA Chintya.

"Kita akan gali kubur salah satu korban, yaitu Chintya. Ini berkaitan dengan perkembangan guna penyelidikan," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika, Sabtu (1/4/2016).

Helmy menambahkan, Chintya saat ditemukan tewas dalam kondisi hamil sekitar 6-7 bulan. Lalu, guna penggalian kubur untuk mengambil sample DNA yang berada dalam rahim.

Baca juga:

Kasus Pembunuhan Super Biadab Dua Gadis di Batam Masih Gelap

 

"Kita akan mengambil sample DNA janin yang yang dikandung oleh korban," ucap Helmy.

Nantinya, sample DNA tersebut akan dicocokkan dengan sample DNA seorang tersangka yang sudah diputus dalam persidangan dengan hukuman seumur hidup yaitu Wardiaman.

Pencocokan sample DNA janin bayi dengan Wardiaman untuk mengetahui ayah biologis dari bayi. 

"Pencocokan untuk mengetahui ayah biologis dari bayi tersebut," ujar Kombes Helmy.

Rencana gali kubur tersebut, dari petunjuk dan bukti, karena saat meninggal korban dalam kondisi hamil.

“Jika nantinya sample DNA identik Wardiaman, akan membuat penyidik lebih yakin," kata Helmy Santika.

Namun, jika tidak identik dan tidak sesuai dengan sample DNA Wardiaman, maka polisi kembali akan mencari bukti lainnya.

"Kalau tidak identik, (kasus ini) merupakan menjadi PR kembali," ucap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika.

Kasus pembunuhan gadis belasan tahun ini masih menyisakan misteri. Saat ini tercatat ada tiga kasus pembunuhan dengan korban masih berusia belasan tahun. Diantaranya Try Chintya Prasetya (18), Dwiwana Juli Anggi (17), serta Dian Mileni (16).

Pelaku pembunuhan Dian Milenia terungkap. Pelaku adalah Wardiaman. Di persidangan Wardiaman divonis hukuman penjara seumur hidup.

Wardiaman juga sempat dikait-kaitkan dengan kasus pembunuhan lainnya tapi sejauh ini polisi belum bisa membuktikan berdasarkan bukti-bukti otentik.***

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews