Pihak Pengadilan Intimidasi dan Tutup Akses Jalan Warga Kampung Harapan

Pihak Pengadilan Intimidasi dan Tutup Akses Jalan Warga Kampung Harapan

Warga Kampung Harapan protes setelah akses jalan umum diblokir pihak Pengadilan Negeri Batam (Foto: Batamnews)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Warga Kampung Harapan Swadaya, Bengkong, Batam, marah. Hal itu dipicu setelah pihak Pengadilan Negeri Batam menutup akses jalan umum warga.

Tujuh hari pasca di gusurnya Kampung Harapan, saat ini hanya menyisakan puing-puing bangunan rumah warga dan galian tanah. Tampak bagian depan lahan sudah tidak ada bekas puing bangunan.

"Warga ribut karena akses jalan masuk ditutup pagar seng," kata seorang ibu berjilbab merah.

Peluh yang telah membasahi bajunya, sudah tidak diindahkan lagi, dikalahkan oleh emosi yang berkobar karena merasa tertekan.

"Rumah sudah tidak ada lagi, kami digusur kami diam, sekarang jalan di tutup dan kami intimidasi," ucapnya dengan nada emosi.

Menurut wanita itu, perjanjian awalnya tidak ada penutupan jalan, karena jalan tersebut merupakan akses umum.

“Perjanjiann tidak ada tutup jalan. Bahkan dalam perjanjian, gereja dan dan TK tidak akan digusur juga," katanya.

Ratusan rumah dan bangunan warga di Kampung Harapan digusur setelah kalah dalam sengketa lahan dengan PT Glory Point.

Saat ini warga terpaksa tinggal beratapkan terpal dan beralas kardus. Tim gabungan dari sejumlah aparat di Batam tanpa ampun menggusur permukiman warga yang sudah berdiri sejak belasan tahun lalu itu. Kini mereka tak tahu hendak mengadu ke mana.***
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :