Investasi Rp 9,4 Triliun Janda Berhias Terancam Gagal, Mengapa?

Investasi Rp 9,4 Triliun Janda Berhias Terancam Gagal, Mengapa?

BATAMNEWS.CO.ID – Kemelut yang terjadi di Pulau Janda Berhias, Batam, membuat proyek pembangunan depo (gudang) minyak terbesar di Asia Tenggara itu kini berada di ujung tanduk. Padahal investor merencanakan investsi S$D 100 Juta, jika dikalkulasikan dengan nilai rupiah hari ini maka setara Rp 9,4 triliun.

"Sangat disayangkan proyek investasi besar harus terhambat masalah sepele," kata Oesman Hasym, perwakilan Sinomart di Batam dua hari lalu. Perusahaan yang berkedudukan di Hongkong ini adalah pemegang saham terbesar --95 persen saham-- pada PT West Point Terminal (WTP), perusahaan patungan dengan PT Mas Capital Trust (MCT-Indonesia).

Perusahaan patungan inilah yang akan membangun depo minyak di Pulau Janda Berhias. Sebelum proyek ini berjalan, perusahaan ini terlebih dahulu menyewa Pulau Janda Berhias senilai Rp 1 triliun. Lalu di sinilah dirancang depo minyak terbesar di Asia Tenggara. “Kami bekerjasama sudah sejak 2012 di sini,” klata Oesman.

Setelah waktu berjalan, ditunjuklah Sinopec Engenering Contraktor –anak perusahaan Sinopec Group, raksasa minyak dari negeri China. Disebutkan, bahwa pembangunan depo ini juga didanai perusahaan ternama dari China itu.

Oesman mengakui bahwa Sinemart yang langsung menunjuk kontraktornya. “Tidak ada masalah, sebab Sinemart adalah pemegang saham terbesar pada perusahaan itu. Jadi bebas menunjuk kontraktor tanpa harus melalui tender dan tanpa harus persetujuan pemegang saham lainnya,” katanya.

Ternyata di situlah awal pangkal masalahnya. MCT menuding Sinomart melanggar perjanjian dalam proses penunjukan kontraktor itu. Kuasa hukum MCT, Defrizal Djamaris, mengatakan sengketa ini kini sedang diajukan ke badan arbitrase internasional. “Langkah ini ditempuh untuk mendapatkan kepastian hukum atas banyaknya pelanggaran perjanjian yang dilakukan Sinomart,” katanya.

Belakangan, persoalan melebar lagi. MCT melakukan audit keuangan. Ditemukanlah sejumlah transfer uang sekitar Rp 3,1 triliun melalui bank di Batam ke bank di China. Dianggap penggelapan, persoalan ini dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kepuluan Riau.

Penyidik Polda Kepri sudah berusaha memanggil tiga bos MCT untuk diperiksa. Namun hingga kini belum kelihatan batang hidungnya. Soalnya, ketiga mereka ini adalah warga negara asing. Itulah sebabnya, Polda Kepri merekomendasikan penerbitan red notice ke Interpol Polri.***

Laporan: Ajang Nurdin

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews