Jaksa Tak Berdaya Tangkap Mantan Perwira Polda Kepri Pembunuh Putri Mega Umboh

Jaksa Tak Berdaya Tangkap Mantan Perwira Polda Kepri Pembunuh Putri Mega Umboh

Eks perwira Polda Kepri AKBP Mindo Tampubolon bersama istrinya Putri Mega Umboh (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Mantan anggota Polri pembantai istri, Mindo Tampubolon, hingga saat ini masih berstatus buron. Terpidana hukuman penjara seumur hidup itu hingga kini tak kunjung ditemukan pihak Kejaksaan Negeri Batam.

Mindo Tampubolon dengan pangkat terakhir di Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi itu terbukti melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Putri Mega Umboh. 

Putri Mega Umboh ditemukan di hutan Punggur dalam kondisi leher tergorok. Pembunuhan ini diduga melibatkan dua orang lainnya.

Baca juga:

Transaksi Uang di Rekening PNS Niwen Setara Setengah APBD Kota Batam

PNS Niwen, Terpidana 10 Tahun Penjara Pegang Jabatan di Dinas BPM-PTSP Batam

 

Mindo dituding ikut dibantu Ujang, pacar dari pembantu Mindo. Pembantu Mindo, Rosma, juga terbukti terlibat. Pada saat kejadian Mindo masih berdinas aktif di Polda Kepri.

Ujang dan Rosma telah divonis di Pengadilan Negeri Batam beberapa tahun silam.

Ujang divonis penjara 20 tahun, dan Rosma divonis penjara 15 tahun. Sedangkan Mindo sempat divonis bebas.

Namun jaksa kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Mindo bersalah. 

Ia kemudian divonis seumur hidup. Namun setelah hampir 5 tahun berlalu, Mindo tak kunjung dipenjara. 

Jaksa pun tak berdaya mencari keberadaan Mindo hingga kini, setelah bertahun-tahun divonis bersalah membunuh istri yang telah memberikannya satu orang anak perempuan itu.

Putri Mega Umboh diduga dibunuh pada tanggal 24 Juni 2011 silam. Dua hari kemudian Mindo melaporkan kehilangan istrinya pada tanggal 26 Juni 2011. Kemudian pada hari Minggu 27 Juni 2011 ditemukan di kawasan hutan Telaga Punggur, Nongsa, Batam. Ada 7 luka tusukan di sekujur tubuh Mega Umboh termasuk bekas gorokan di leher. Batang leher Putri pun putus.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews