Batamnews > Hukum
Kejati Tetapkan Mantan Bupati Anambas dan Mantan Kepala Bank Mandiri Tersangka Korupsi

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Mantan Bupati Anambas, Tengku Mukhtaruddin, ditetapkan Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai tersangka duaan korupsi. Ia diduga menyelewengkan penyalahgunaan kas negara APBD Anambas tahun 2011-2012.
"Setelah dilakukan beberapa kali ekspos, tim penyidik berkesimpulan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka saat ekspose di Kejati Kepri di Tanjungpinang, Selasa (31/1/2017).
Selain Tengku, jaksa juga menetapkan mantan Kabag Keuangan Kabupaten Kepulauan Anambas, IP, dan mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Tanjungpinang, KN.
Penetapan Mantan Bupati Anambas itu Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri melakukan beberapa kali penyidikan dan beberapa kali pendalaman, beberapa kali ekspose saksi. Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.
"Dan dari barang bukti keterangan saksi keterangan ahli dan kasus disposisi dari perkara tersebut. Sekira awal Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2012 Pemerintah Daerah KKA menjalin kerjasama dengan Bank Mandiri cabang Tanjungpinang berbentuk giro dengan deposit," kata Yunan Harjaka.
[aji]
Berita Terkait :
Tak Setuju Pabrik dan Kebun Karet, Bupati Anambas: PT KJJ Merusak Alam
Gila, Suami Belah Perut Istri Hamil Pakai Parang di Bengkulu
Pemadaman Listrik Bergilir di Batam Tiga Kali Sehari, Durasinya 3 Jam
Mulai 23 Februari, Listrik di Batam Padam Bergilir Selama 7 Hari
Komentar Via Facebook :