Minggu Depan, Perkara Korupsi Baju Koko Masuk Pengadilan

Minggu Depan, Perkara Korupsi Baju Koko Masuk Pengadilan

Tersangka Firdaus dibawa jaksa dan polisi. (foto: kejati-riau)

Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bangkinang terus mempercepat berkas dakwaan kasus dugaaan korupsi pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar, Riau. Ditargetkan minggu depan, kasus itu sudah masuk pengadilan.

Seorang anggota tim JPU, Lasargi Marel SH, Minggu (8/2) mengatakan, "ditargetkan minggu depan (berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan)," ujar Marel.

Lebih lanjut, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bangkinang tersebut menjelaskan meski Asril Jasda lebih dahulu ditahan dan menjalani proses tahap II, namun pihaknya akan melimpahkan berkas perkaranya berbarengan dengan berkas perkara Firdaus yang baru beberapa waktu lalu menjalani proses tahap II.

"Biar sekalian disidang dan demi efisiensi waktu," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya tersangka Firdaus yang merupakan Direktur CV Mulya Raya Mandiri, kontraktor pelaksana pengadaan baju koko, menjalani tahap II pada Kamis (5/2) kemarin.

Sedangkan Asril Jasda, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kampar yang pada kegiatan pengadaan baju koko tersebut menjabat selaku Kabag Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar, diserahkan penyidik ke JPU pada Senin (26/1) lalu. Keduanya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Keduanya dinilai bertanggungjawab dalam penyimpangan kegiatan yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta.

(ano)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews