Polisi: Kasus Penipuan Penerimaan Satpol PP Sudah Tahap I

Polisi: Kasus Penipuan Penerimaan Satpol PP Sudah Tahap I

Petugas Satpol PP Kota Batam saat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Walikota Batam (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kasus dugaan penipuan penerimaan Satpol PP Pemko Batam memasuki babak baru. Penyidik polisi telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Batam.

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah pegawai di Kantor Satpol PP Kota Batam, Syamsudin dan Rizal Samsir.

Kanit V Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Marganda Pandapotan mengatakan, kasus tersangka penerimaan Satpol PP sudah tahap satu.

"Kasusnya sudah tahap I, pelimpahan berkas pada Kejari Batam," ujar Marganda Pandapotan, Kamis (26/1/2017)

Kemudian, untuk pemanggilan mantan Kasatpol PP, Hendri, akan kembali dilakukan begitu dapat petunjuk dari kejaksaan.

"Petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan dijemput. Pemeriksaan baru sekali dilakukan pada Hendri. Untuk selanjutnya masih menunggu petunjuk jaksa," ucap Marganda.

Begitu mendapat petunjuk dari JPU terangnya, secepatnya akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap Hendri.

"Kabarnya sekarang beliau juga sedang berada di Jakarta. Pokoknya begitu mendapat petunjuk, akan kita panggil," kata dia.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews