Kapolda: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Gelper Bally Zone

Kapolda: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Gelper Bally Zone

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri menyita uang yang diduga hasil perjudian di lokasi gelanggang permainan elektronik berbau judi (gelper) di Bally Zone Harbourbay Mall, Jodoh, Batu Ampar, Batam.

Selain uang tunai, 53 mesin gelper juga ikut disita. Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri sempat menggerebek beberapa lokasi lainnya yang terindikasi jadi arena perjudian.

"Ada dua lokasi gelper yang kita amankan,” ujar Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian kepada wartawan seusai acara coffee morning bersama pimpinan FKPD Batam yang dihadiri oleh Walikota Batam, Kepala BP Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, tokoh agama dan masyarakat di Morning Bakery Kepri Mall pada, Kamis (11/1/2016) pagi.

Menurut Sam, polisi menyita barang bukti 12 alat permainan dan 2 tersangka serta uang sebanyak Rp 700 ribu.

Kapolda menuturkan, semua berindikasi judi dan akan kita koordinasikan dengan Pemko Batam terkait soal izinnya apakah mereka sudah melengkapi izinnya.

"Semua berindikasi judi dan akan kita koordinasikan dengan Pemko Batam terkait soal izinnya apakah mereka sudah melengkapi izinnya," ujarnya.

Kapolda menambahkan, penggrebekan ini untuk memenuhi laporan warga.

"Penggrebekan ini untuk memenuhi keinginan masyarakat atas laporan warga dan ini akan terus kita lanjutin kelokasi gelper yang lain," kata dia.

 

[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews