Miliki Sabu 2,54 gram, Hendra Bule Dibui 7 Tahun Penjara

Miliki Sabu 2,54 gram, Hendra Bule Dibui 7 Tahun Penjara

Hendra Lesmana alias Bule saat sidang vonis di PN Batam. (foto: batamnews)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 7 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar kepada Hendra Lesmana alias Bule. Ia terbukti memiliki barang haram jenis sabu seberat 2,54 gram narkoba jenis sabu.

Vonis yang diterima terpidana tersebut satu tahun lebih ringan dari tuntutan JPU Zulna Yosepha dengan tuntutan 8 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah mengedarkan narkoba sabu dan bertentangan dengan program pemerintah dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata Ketua Majlis Hakim Syahrial Alamsyah Harahap, didampingi hakim anggota Taufik Abdullah Halim dan Jasael, Selasa (10/01/2017).

Kata Syahril, selain hukuman penjara terdakwa juga dibebani denda senilai Rp 1 miliar serta menanggung biaya sidang Rp 3 ribu.

"Kalau tak sanggup bayar denda terdakwa diganti kurungan subsider 6 bulan penjara," kata hakim.

Hendra Lesmana hanya menunduk saat dan menerima putusan tersebut.

Seperti diketahui, terdakwa Hendra Lesmana Alias Hendra Alias Bule Bin Syafirmen ditangkap tim Polda Kepri tanggal 19 Juli 2016 sekira pukul 00.15 WIB di halte Pelita, Jalan Kampung Utama, Lubukbaja, Batam.

Dari tangan terdakwa berhasil diamankan sabu siap edar 2,54 gram dan uang tunai Rp 2,2 juta.

(par)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :