Polemik Upah Minimum Sektoral

Apindo: Walikota dan Gubernur Jangan Asal Setuju dan Tanda Tangan UMS

Apindo: Walikota dan Gubernur Jangan Asal Setuju dan Tanda Tangan UMS

Ketua Apindo Kepri Ir. Cahya (Foto: Ist/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam -  Ketua Apindo Kepri Ir. Cahya sedikit kaget dengan pernyataan Walikota Batam yang merekomendasikan upah sektoral ke Gubernur Kepri. Apalagi wali kota mengajukan itu mengaku setelah mendapat persetujuan pengusaha.

Apindo pun membantah hal tersebut. Termasuk dengan adanya isu mengenai hal itu telah disepakati pengusaha dengan pekerja.

“Jangan sampai Pak Walikota berdasarkan kesepakatan sektor BSOA dan sektor peternakan babi,  kemudian membuat rekomendasi untuk memberlakukan kepada sektor lainnya,” ujar Cahya kepada batamnews.co.id, Senin (19/12/2016).

Menurut dia, Walikota harus menyimak baik-baik kesepakatan itu. 

“Apindo minta agar semua pembahasan dan mekanisme penentuan UMSK merujuk pada aturan PP 78,” ujar Cahya. 

Menurut Cahya, walikota dan gubernur tidak bisa asal setuju dan tanda tangan, hanya karena demo dan tekanan dari pihak lain.

“Tolong hargai aturan hukum yang ada yaitu PP 78. Khusus untuk upah sektoral, itu ada mekanisme pembahasannya, bahkan DPK (Dewan Pengupahan Kota) juga tidak berhak membahas upah sektoral, yang berhak hanya asosiasi sektoral terkait. Jadi ini hrs dilakukan perundingan bipartit,” tegasnya. 

Selain itu, yang tak kalah penting, angka pengangguran yang semakin menggila. Dalam catatan Apindo ada sekitar 200 ribu jumlah pengangguran di Kepri dan terbesar di Batam.

“Apindo juga mengingatkan, Pak Gubernur dan Pak Walikota juga harus bertanggung jawab dan memikirkan nasib 200 ribuan pengangguran,” ujarnya.

Menurut Apindo, para pencari kerja itu tentu saja membutuhkan penghidupan agar tetap bertahan.

“Untuk itu iklim investasi yang kondusif dan dorongan kepada para investor untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya menjadi prioritas utama. Jadi tolong jangan mengeluarkan aturan-aturan di luar ketentuan yang sudah digariskan,” ujar dia.

Ia menambahkan, investor butuh kepastian hukum yang telah ditetapkan. Sebelumnya, pemerintah pusat sudah mengimbau kepada semua gubernur, walikota dan bupati agar menentukan semua UMP, UMK dan UMSK sesuai arahan PP 78. “Tolong diikutin,” katanya.

Cahya mengatakan, semua stake holder juga menjaga iklim investasi yang ramah investor. “Apindo selalu membuka pintu untuk berdialog, tanya Pak Kadisnaker dan para pimpinan serikat, sudah berapa kali kami ketemu dan berdialog. Tapi, jangan memaksa kehendak dan mari sama-sama mencari solusi. Tolong pikirkan nasib 200 ribuan pengangguran yang butuh makan dan butuh hidup,” cetus Cahya.

Cahya mengatakan, jangan sampai karena sekelompok pekerja lalu mengorbankan pekerja menjadi pengangguran. “Karena perusahaan kalah bersaing dan memilih tutup,” ujar dia.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews