Ini Alasan Buruh Kecewa Terhadap Gubernur Kepri

Ini Alasan Buruh Kecewa Terhadap Gubernur Kepri

Demo buruh di Batam menolak PP 78 tentang Pengupahan beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, BATAM - Para buruh di Batam mengaku kecewa. Kekecewaan itu dipicu penetapan UMK 2017 Batam berdasarkan PP 78 tahun 2016.

“Kami merasa kecewa gubernur telah menetapkan UMK berdasarkan PP 78,” ujar Suprapto, Kontingen FSPMI, Jumat (2/12/2016).

Menurut Suprapto, Dewan Pengupahan tak perlu dibentuk apabila UMK ditetapkan berdasarkan PP tersebut.

Penetapan berdasarkan PP itu dinilai merugikan buruh. Menurut Suprapto, Dewan Pengupahan sudah beberapa kali melakukan pembahasan mengenai angka UMK tersebut.

Buruh kembali melakukan aksi Demo, para demonstran memenuhi sepanjang jalan kantor Graha Kepri, Jumat (2/12/2016). Dalam tuntutannya buruh tetap meminta PP 78 tahun 2015 dihapuskan.

Selain kekecewaan itu, buru  tetap meminta Pemerintah Kota Batam segera memberikan draft UMSK kepada pemerintah provinsi.

“Ini sudah tanggal berapa, UMSK saja belum diserahkan ke gubernur oleh walikota, mau kapan lagi akan diserahkan, untuk itu kami akan tetap mendesak walikota agar draft UMSK bisa segera diserahkan," kata Suprapto.

Setelah bubar, ratusan buruh tersebut kembali akan turun ke jalan.

 

[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews