Pencari Kerja Serbu Mapolresta Tanjungpinang, Ada Apa?

Pencari Kerja Serbu Mapolresta Tanjungpinang, Ada Apa?

Para pencari kerja saat mendatangi Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (Foto: Aji/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Ratusan pencari kerja ramai-ramai mendatangi Polres Tanjungpinang, Jumat (16/12/2016). Para pencari kerja itu tengah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat mengajukan lamaran.

Seorang pemohon SKCK, M Faisal Zamroni, mengatakan, SKCK baginya sebagai syarat kelengkapan administrasi Calon Pegawai Tidak Tetap (CPTT) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) KotaTanjungpinang.

"Lagi urus SKCK untuk syarat pendaftaraan CPTT BPN," katanya.

Pendaftaran permohonan SKCK di Polres Tanjungpinang mencapai ratusan blangko. Kasat Intelkan Polres Tanjungpinang, AKP Heri Adhar mengatakan pengurusan SKCK ramai sejak Rabu (14/12/2016).

"Hampir ratusan permohonan SKCK dari Rabu kemarin sampai sekarang, tetap kita layani, balanko ada sekitar seribu," kata Heri.

Untuk mengurus SKCK ataupun Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) di Polres Tanjungpinang Heri mengatakan dikenakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10 ribu.

"Pembayar pengurusan diatur dalam UU No 20 Tahun 1997 tentang penerimaan bukan pajak," ujarnya.

Hingga malam ini, para pemohon pengurusan SKCK masih ramai mengantri di Polres Tanjungpinang, sebab kabarnya besok terakhir berkas lamaran CPTT BPN dimasukkan.


[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews