16 Desember Akan Berlaku Aturan e-Tilang, Batam Kapan?

16 Desember Akan Berlaku Aturan e-Tilang, Batam Kapan?

Ilustrasi Polantas. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Korps Lalu Lintas Mabes Polri bakal merilis aturan tilang elektronik (e-tilang) pada setiap pelanggar lalu lintas pada, Jumat (16/12/2016) mendatang.

Wakorlantas Mabes Polri, Brigjen Pol Indrajit mengatakan, sistem tilang elektronik itu sudah mulai berlaku terhitung sejak pertama kali diluncurkan.

Indrajit menjelaskan, e-tilang baru akan berlaku di sejumlah kota besar di Indonesia. "Berlaku hanya provinsi atau kota-kota besar, untuk di kabupaten atau kota belum. Akan dilakukan secara bertahap," ujar Brigjen Pol Indrajit seperti dilansir Viva.co.id, Selasa (13/12/2016).

Kata Indrajit, Polri mengharapkan sistem tilang elektronik ini bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas di Indonesia.

Apalagi, kata Indra, kecelakaan banyak terjadi akibat banyaknya pengendara yang tak tertib di jalan raya.

Nanti, sambungnya, pelanggar tak perlu lagi datang ke pengadilan untuk menebus denda terhadap pasal yang dilanggar. "Pelanggar cukup membayar melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di sejumlah bank yang telah ditunjuk dan polisi akan mengembalikan barang bukti yang disita seperti SIM atau STNK," kata dia.

Untuk di Kota Batam, Kepulauan Riau, penerapan sistem e-tilang sedang tahap proses, karena berkaitan dengan tiga instansi pemerintah yakni Pengadilan Negeri, Kejaksaan dan Kepolisian.

"Mohon waktu, karena terkait 3 instansi dan kesiapan penanganannya," ujar Dirlantas Polda Kepri AKBP Asep Akbar saat dikonfirmasi Batamnews.co.id, Selasa (13/12/2016).

(is/jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews