Larangan Mendag

Sejumlah Minimarket di Batam Masih Jajakan Minuman Keras

Sejumlah Minimarket di Batam Masih Jajakan Minuman Keras

Jejeran minuman keras yang dijajakan di minimarket di Batuaji, Selasa (3/2/2015). (Foto: Defrizal)

Batam - Sejumlah toko dan gerai mini market di Batam masih menjual sejumlah minuman keras dengan kadar alkohol 20 persen. Padahal Menteri Perdagangan telah mengeluarkan peraturan untuk larangan penjualan minuman keras di minimarket. Tidak terkecuali di Batam, Kepulauan Riau. 

"Saya belum baru tahu kalau ada peraturan seperti itu, tapi kalau memang ada peraturan penarikan minuman beralkohol tentunya kami ikut saja," tutur Yuli, salah seorang pengelola minimarket di Sagulung, Senin (2/2/15) sore.

 Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang telah telah ditanda tangani oleh Menteri perdagangan Rachmat Gobel pada tanggal 16 Januari.

Pantauan batamnews.com di enam minimarket daerah Sagulung dan Batuaji, 5 diantaranya menjual minuman beralkohol, bahkan mereka juga menjajakan minuman dengan kadar alkohor sampai 20 persen.

"Kalau memang nantinya tidak boleh lagi, minuman ini akan kami minta tarik kembali oleh agennya," tutur Atong, pemilik minimarket Jozz Mart daerah Batuaji.

Namun ironisnya, minuman beralkohol yang dijajakan di gerai beberapa minimarket daerah pantauan, tidak dipisahkan dengan minuman lainnya.

"Untungnya tidak banyak, paling dalam satu bulan tidak habis dua dus," tutur Yuli.

Dari wawancara dengan beberapa pemilik dan pengurus minimarket di daerah pantauan, mereka menyatakan setuju dan akan ikut dengan peraturan yang akan diberlakukan pemerintah. 

 

[def]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews