Ini Kata Ketua Tim Terpadu Soal Polemik Hotel Milik Amat Tantoso

Ini Kata Ketua Tim Terpadu Soal Polemik Hotel Milik Amat Tantoso

Syuzairi, Ketua Tim Terpadu Penertiban Kota Batam. (foto: ist/skpdbatam)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Syuzairi, Ketua Tim Terpadu Penertiban Kota Batam mengatakan bahwa pendirian hotel berwarna kuning milik pengusaha Amat Tantoso di daerah Penuin, Batam sudah sesuai aturan.

"Pembangunan hotel tersebut tak ada masalah. Mereka sudah memenuhi semua syarat untuk membangun," ujar Syuzairi, Kamis (8/12/2016).

Beberapa waktu lalu, kata dia, tim terpadu sempat mempertanyakan tentang legalitas hotel itu. Seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin Amdal.

Bahkan, pihaknya juga menilai pembangunan hotel tersebut memakan row jalan karena diduga terletak di ROW 35.

"Legalitas lahan sudah bersertifikat, hotel juga sudah punya IMB dan izin Amdal. Bangunan mereka tak berada di ROW jalan, karena ROW jalan depan hotel hanya 30, bukan 35," kata Syuzairi menjelaskan.

Syuzairi menjelaskan, sebelumnya pihak hotel sempat melakukan pembangunan menjorok sehingga memakan badan jalan. Kemudian Pemko meminta dibongkar, karena dianggap tidak sesuai IMB.

"Ada kelebihan pembangunan satu meter dan kita minta bongkar dan sudah bongkar. Jadi tak ada masalah lagi, karena semua yang diminta tim terpadu mereka penuhi," ucapnya.

Ia berharap agar masyarakat bisa memperhatikan IMB jika ingin membangun. Begitu juga dengan pemerintah, harus lebih hati-hati dalam mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada masyarakat. Jangan sampai mengeluarkan SP setelah bangunan selesai.

"Semoga ke depannya kejadian seperti ini tak terjadi lagi. Masyarakat yang ingin membangun harus melengkapi seluruh syarat. SP yang diberikan pun harusnya lebih awal, jangan sudah jadi baru diberi SP," kata dia.

[isk]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews