Ini Kata Kepala Kantor Lahan BP Batam Soal Hotel Milik Amat Tantoso

Ini Kata Kepala Kantor Lahan BP Batam Soal Hotel Milik Amat Tantoso

Kepala Kantor Lahan BP Batam Imam Bachroni. (foto: ret/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam Ir Imam Bahcroni menyebutkan, hotel milik Amat Tantoso di kawasan Penuin, Batam tidak menyalahi aturan. Imam menyebutkan, row jalan hotel tersebut adalah 30 meter.

Namun, Imam mengatakan, bahwa Fatwa Planologi tidak dikeluarkan oleh BP Batam. Fatwa Planologi adalah Informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan pemerintah pada lokasi tertentu (lahan yang dimohon).

"Kalau row jalan tidak menyalahi aturan tapi Fatwa Planologi hotel tersebut tidak kami yang keluarkan," ujar Imam Bachroni, Rabu (26/10/2016).

"Tapi setahu saya hotel tersebut melewati garis sempadan bangunan," sambung Imam.

Saat ini Pemerintah Kota Batam menghentikan proses pembangunan hotel tersebut. Dari informasi terakhir, evalusi BPM PTSP menyatakan kanopi hotel tersebut akan dipotong karena melewati batas.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews