Status Mantan Kasat Pol PP Kota Batam Belum Tersangka

Status Mantan Kasat Pol PP Kota Batam Belum Tersangka

Mantan Kasat Pol PP Kota Batam Hendri (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polisi menetapkan satu orang tersangka kasus penipuan penerimaan 825 Satpol PP Pemko Batam. Namun sejauh ini mantan Kepala Satpol PP Kota Batam Hendri belum ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, Selasa (6/12/2016).

"Perkembangan sementara, kita sudah menetapkan satu tersangka dari golongan 3A, yaitu Sm," kata Kompol Memo kepada Batamnews.co.id.

Bahkan meskipun sudah menetapkan satu orang tersangka, sejauh ini polisi belum memanggil Kasat Pol PP Kota Batam Hendri.

Hendri diduga kuat bertanggungjawab terhadap penerimaan Satpol PP tersebut. Ia disebut-sebut ikut menerima uang tersebut. Namun Hendri beberapa kali membantah hal itu.

Menurut Memo, tersangka merupakan penerima uang dalam perekrutan anggota Satpol PP, setelah ia menerima uang tersangka memberikan uang tersebut kepada anggota sebuah LSM yaitu Sa.

"Keterangan dari tersangka, uang tersebut diserahkan kepada LSM, dan dari LSM baru ke atas," ucap Memo.

"Oknum LSM tersebut katanya sakit keras, tidak bisa bangun, udah sebulan. Jadi belum dilakukan pemanggilan," kata Memo.

Polisi masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. Sebelumnya, sejumlah anggota Satpol PP Kota Batam mengaku tertipu.

Mereka dijanjikan menjadi anggota Satpol dengan iming-iming menjadi PNS. Bahkan banyak diantara mereka terpaksa merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah.

Para Satpol PP itu sempat melakukan demonstrasi terkait permasalah tersebut di depan Kantor Walikota Batam belum lama ini.


[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews