Ditreskrimsus Polda Kepri Kembali Amankan 398 Hp Xiaomi di Nagoya

Ditreskrimsus Polda Kepri Kembali Amankan 398 Hp Xiaomi di Nagoya

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri Kembali mengamankan sebanyak 398 unit handphone jenis Xioami berbagai jenis di kantor PT TJ di Komplek Srijaya Abadi, Lubukbaja, Batam, Jumat (2/12/2016) lalu.

Penggerebekan dilakukan sekira pukul 14.30 WIB. Adapun pemilik handphone tersebut inisial HR, yang juga sebagai Direktur PT TJ.

"Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Krimsus Polda Kepri didapati barang bukti yang ditemukan adalah perangkat telekomunikasi berupa handphone yang tidak memiliki label bahasa Indonesia dan handphone yang tidak sesuai dengan teknis pengiriman," ujar Kabid Humas Polda Kepri AKBP Erlangga rilis kepada Batamnews.co.id, Senin (5/12/2016).

Setelah dilakukan interogasi terhadap beberapa saksi, kata Erlangga, didapati keterangan perangkat tersebut diketahui berasal dari China (Hongkong), pemesanan dilakukan dengan cara awalnya saksi berangkat ke China kemudian komunikasi berlanjut melalui telepon.

Kemudian modus operandinya, barang berupa perangkat Xiaomi yang berasal dari China (Hongkong) itu dikirim ke Batam melalui Singapura. "Dalam label perangkat telekomunikasi merek Xiaomi memuat keterangan merek handphone dengan menggunakan tulisan China dan manual Book dengan tulisan China," kata Erlangga.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan tersebut penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menerapkan dugaan Tindak Pidana dengan mempersangkakan pasal, “Setiap pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan/atau barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan Teknis," ucapnya.
 
Sebagaimana dimaksud di dalam rumusan Pasal 104 Jo Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 52 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

(isk)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews