Penggolongan Tarif UWTO Dipersempit, Ini Penjelasan Tim Teknis

 Penggolongan Tarif UWTO Dipersempit, Ini Penjelasan Tim Teknis

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Zonasi atau penggolongan tarif sewa lahan atau UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) di Batam akan dipersempit demi memudahkan dan kenyamannan masyarakat ataupun investor.

Keputusan ini diambil saat rapat tim teknis Dewan Kawasan dan hasilnya sudah diserahkan kepada Ketua Dewan Kawasan dan menunggu keputusan selanjutnya.

"Nantinya akan dipersempit, jadi dibuat per zonasi dengan setiap zonasi akan diisi dari beberapa kelurahan untuk pemukiman. Penggolongannya dilakukan berdasarkan infrastruktur dan nilai strategis, jadi akan memudahkan masyarakat dan para investor tentunya, untuk industri tetap juga dibuat per zonasi supaya kompetitif dan punya daya saing dan tergantung nilai lingkungan juga," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Batam, Wan Darussalam, Kamis (1/12/2016).

Wan yang juga anggota tim teknis Dewan Kawasan itu mengatakan, hasil dari rapat tim teknis juga mempersempit penggolongan jenis rumah, dalam PMK 148 tahun 2016, pemukiman diklasifikasi dalam 9 jenis namun saat rapat tim teknis dihasilkan 3 jenis saja.

"Pemukiman yang dulunya 9 jenis kita kurangi jadi 3 jenis yaitu Rumah Sederhana atau KSB, rumah tapak dan apartemen agar lebih memudahkan dan komunikatif," kata Wan Darussalam.

"Sudah diserahkan ke Ketua Dewan Kawasan, tinggal tunggu dipanggil lagi. Keputusannya di Dewan Kawasan, kita tunggu sajalah," kata Wan.

(ret)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews