Jadi Rajagukguk Sebut BP Batam Salah Tafsir Soal Surat Sekretaris Kemenko

Jadi Rajagukguk Sebut BP Batam Salah Tafsir Soal Surat Sekretaris Kemenko

Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk. (foto: ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk menganggap BP Batam salah menafsirkan surat yang dikeluarkan Sekretaris Kemenko Perekonomian terkait penundaan tarif lahan.

"Mereka (BP Batam) salah tafsir, bukannya menghentikan pelayanan, tapi dikembalikan terlebih dahulu pada tarif lama sebelum yang baru keluar," ujar Jadi Rajagukguk, usai acara dialog Kadin Batam bersama sejumlah pengusaha dan FKPD, di Hotel Harris Batam Centre, Senin (28/11/2016).

Kata Jadi, di poin tiga dalam surat itu sudah dijelaskan, penundaan untuk aturan tarif baru. Tapi, kata dia, dirinya sudah meminta pada Sekretaris Kemenko Perekonomian untuk mengeluarkan surat yang baru.

"Kami (Kadin) sudah minta pada Pak Lukita (Sesmenko) untuk memperjelas atau menambah poin-poinnya. Agar pelayanan tetap berjalan sembari menunggu kebijakan yang baru," kata Jadi menjelaskan.

Ia menabahkan, perlu digaris bawahi, yang diajukan Kadin pada pemerintah pusat tetap tiga hal. Pertama, kata dia, pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016, evaluasi 7 pimpinan BP Batam, dan menetapkan regulasi untuk mengatasi dualisme kewenangan antara BP Batam dan Pemko Batam.

"Bukan hanya terkait tarif lahan atau yang sebelumnya bernama Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) ya. Kami fokus tiga hal itu," ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kemenko Perekonomian yang juga Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan Nasional (DKN) Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB), Lukita Dinarsyah Tuwo mengeluarkan surat terkait penundaan aturan tentang tarif lahan atau yang biasa di sebut Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) di Batam.

Tetapi, surat penundaan tersebut menambah permasalahan baru di Batam. Sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang properti mengeluh karena tidak bisa mengurus perizinan dan permohonan lahan.

[isk]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews