Terpidana Mati

14 Orang Menunggu Eksekusi Mati, 2 dari Kepulauan Riau

14 Orang Menunggu Eksekusi Mati, 2 dari Kepulauan Riau

Terpidana mati Agus Hadi dan Pujo Lestari saat menjalani persidangn di Batam (Foto: Alfi Kurnia)

Batam - Kejaksaan Agung telah mengeksekusi mati 6 terpidana mati 18 Januari 2015. Mereka yang telah dieksekusi termasuk yang grasinya ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada umumnya mereka terlibat kasus narkoba.

Sisanya 10 orang ditambah 4 orang dibatalkan eksekusi, jadi totalnya saat ini ada sekitar 14 orang masih menunggu eksekusi. 

2 terpidana mati diantaranya berasal dari Kepulauan Riau. Berikut daftarnya keseluruhannya termasuk terpidana mati dari Kepulauan Riau:

 

1.Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI)*

Putusan Grasi: Keppres 28/G 2014

Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.

 

2.Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina)

Putusan Grasi: Keppres 31/G 2014

Kasus: Terlibat kasus penyelundupan narkotika jenis heroin 2,6 Kg di Bandara Adi Stujipto, 25 April 2010

 

3.Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia)

Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014

Kasus: Kepemilikan 334 Gram heroin di dalam kopernya, di Hotel Melasti, Kuta, 2005.

 

4.Harun bin Ajis (WNI)*

Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014

Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.

 

5.Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI)*

Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014

Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.

 

6.Serge Areski Atlaoui (WN Prancis)

Putusan Grasi: Keppres 35/G 2014

Kasus: Terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan shabu di Cikande, Tangerang, 11 November 2005. Barang bukti yang disita, 138,6 Kg Shabu, 290 Kg Ketamine, dan 316 drum Prekusor.

 

7.Martin Anderson alias Belo (WN Ghana)

Putusan Grasi: Keppres 1/G 2015

Kasus: Kepemilikan heroin 50 gram yang dimasukkan dalam map. Ia ditangkap di Kepala Gading, 7 November 2003.

 

8.Zainal Abidin (WNI)

Putusan Grasi: Keppres 2/G 2015

Kasus: Kepemilikan narkoba.

 

9.Raheem Agbaje Salami (WN Cordova)

Putusan Grasi:Keppres 4/G

Kasus: Penyelundupan heroin 5 Kg di tahun 1999.

 

10.Rodrigo Gularte (WN Brazil)

Putusan Grasi: Keppres 5/G

Kasus: Penyelundupan 19 Kg kokain dalam papan seluncurnya, 2004.

 

11.Agus Hadi

Status: Menunggu hasil peninjauan kembali kedua kalinya

Kasus: Penyelundupan belasan ribu narkotika jenis pil ekstasi dan Happy Five dari Malaysia menuju Batam dengan upah Rp500 ribu per trip tahun 2006.

 

12.Pujo Lestari

Status: Menunggu hasil peninjauan kembali kedua kalinya

Kasus: Penyelundupan belasan ribu narkotika jenis pil ekstasi dan Happy Five dari Malaysia menuju Batam dengan upah Rp500 ribu per trip tahun 2006.

 

13. Tan Joni

Status: Grasi ditolak

Kasus: Pembunuhan tiga perempuan (satu keluarga) di Baran, Meral, Kepulauan Riau, tahun 2006.

Korban: A Yong (30), A Kuan (25), dan Melinda alias A Ha (6). A Yong dan A Kuan adalah kakak beradik, sementara Melinda adalah anak A Yong.

 

14. Gunawan Santoso

Status: Akan mengajukan PK

Kasus: Pembunuhan berencana terhadap Direktur Utama PT Aneka Sakti Bakti (Asaba), Boedyharto Angsono, di Pluit, Jakarta Utara, tahun 2004. Gunawan juga menyelewengkana dana perusahaan Rp25 miliar dan kabur dari tahanan dua kali.

 

[snw/tempo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews