Sejumlah Situs SKPD di Kepri Tak Aktif, Ombudsman: SKPD Langgara Undang-Undang

Sejumlah Situs SKPD di Kepri Tak Aktif, Ombudsman: SKPD Langgara Undang-Undang

Yusron Roni, Kepala Ombudsman Kepri (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sejumlah situs SKPD di Pemerintahan Kota Batam dan Pemerintahan Provinsi Kepri ternyata tidak aktif. Padahal seluruh SKPD diminta untuk membuka informasi seluas-luasnya.

Hal itu sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi. Salah satunya seperti situs di

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Yusron Roni, menilai, pemerintah tidak patuh terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi yang berlaku.

"Itu termasuk tindakan pengabaian atau kurang patuh terhadal peruntah di UU tersebut," Ujar H. Yusron Roni, Kepala Perwakilan Ombusdman Kepri, kepada Batamnews, Rabu (30/11/2016).

Namun demikian, kata dia, bisa jadi situs-situs yang tidak aktif tersebut akibat tidak adanya anggaran untuk pengelolaannya atau mengalami kendala teknis.

"Tapi kita lihat dulu untuk permasalahannya, bisa juga karena kekurangan anggaran ataupun ada kendala teknis seperti petugasnya, namun hal itu tetap juga termasuk tindakan pengabaian yang dilakukan oleh mereka," kata Yusron.

Pengelolaan situs resmi SKPD merupakan salah satu kewajiban instansi pemerintah.

"Seharusnya setiap kepala SKPD dapat melakukan koordinas mengenai hal tersebut karena ini merupakan salah satu kewajinban instansi pemerintah dalam keterbukaan informasi publik," lanjut Yusron.

Ketidakaktifan situs resmi bisa dilihat dari berita-berita terakhir yang dimuat, rentang waktu antara berita satu dengan yang lainnya berjarak satu hingga dua bulan lamanya. 

 

[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews