Parah! Pencuri Mesin Kasir Divonis 2 Tahun Penjara, Korupsi Miliaran Hanya 22 Bulan

Parah! Pencuri Mesin Kasir Divonis 2 Tahun Penjara, Korupsi Miliaran Hanya 22 Bulan

Razikin saat mendengar putusan di PN Tanjungpinang (foto: aji/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Penegakan hukum di Indonesia sepertinya masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Pernyataan itu pernah disampaikan Presiden Joko Widodo di salah satu media nasional.

Terbukti, seperti halnya fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Majelis Hakim PN Tanjungpinang menjatuhkan vonis dua tahun penjara atas terdakwa Razikin (28), Honorer Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Kota Tanjungpinang.

Majelis hakim menyatakan, Razikin terdakwa kasus pencurian mesin kasir di Cafe D"easlavie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KHUP.

"Akibat perbuatan terdakwa yang telah terbukti di persidangan, maka kami majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Corpioner SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (29/11/2016).

Penasihat Hukum Razikin Rio Irwan Syahputra SH, bersama anggotanya M Indra Kelana SH, menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Berbeda halnya dengan putusan Majelis Hakim PN Tanjungpinang terhadap terdakwa Korupsi berjamaah di Kepri yang menjerat Mantan Wakil Bupati Natuna, Imalko pada Kamis (17/11/2016) lalu.

Koruptor dana hibah ke LSM BP Migas dari APBD Natuna 2011-2012 hingga merugikan negara hampir sebesar Rp 3,2 miliar hanya dijatuhkan hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 50 juta  subsider 6 bulan kurungan.

Sama tapi tidak senasib, Imalko mengembalikan uang negara Rp 410 juta kepada negara, sedangkan Razikin mengembalikan mesin kasir yang diketahui dari keterangan saksi di persidangan dibeli dari OLX. Mesin itu sudah dikembalikan kepada Said Haris, salah satu Pejabat Pemprov Kepri pemilik cafe Cafe D"easlavie.

(aji)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews