Dahlan Iskan Dirawat di Rumah Sakit

Dahlan Iskan Dirawat di Rumah Sakit

Dahlan Iskan. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Surabaya - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit DR Soetomo, Surabaya.

Sebelumnya, tersebar kabar melalui sejumlah grup pesan instan, bahwa Dahlan mengalami koma. Kabar itu pun dibantah oleh pengacaranya Riri Purbasari Dewi. Riri menyebut meski sakit kondisi Dahlan dalam keadaan baik.

"Barusan menjalani pemeriksaan MRI (Magnetic Resonance Imaging)," kata Riri dilansir Tempo, Rabu (23/11/2016).

Riri menyangkal kondisi Dahlan sedang kritis. Meski begitu, Riri menjelaskan dokter masih mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi Dahlan.

"Kondisi Pak Dahlan tidak sehat tapi juga tidak kritis, saat ini Pak Dahlan juga dalam keadaan sadar," tuturnya.

Dahlan dirawat sejak beberapa hari lalu. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksan Negeri (Kejar) Surabaya mendatanginya di rumah sakit, menyampaikan surat panggilan sidang dan surat dakwaan.

Riri Purbasari Dewi, mengatakan bahwa kliennya tengah menjalani perawatan khusus di RSUD dr Soetomo. Perawatan itu karena Dahlan seharusnya menjalani pemeriksaan rutin ke Tianjin, Tiongkok, terkait tranplantasi hatinya.

Hal itu dilakukan untuk memantau apakah ada virus atau bakteri yang berkembang setelah transplantasi. "Karena sejak operasi ganti hati, Pak Dahlan tidak boleh sakit mengingat sistem kekebalan tubuhnya di bawah orang normal, Beliau tidak bisa berobat ke luar negeri karena status cekal," kata Riri kepada wartawan.

Dia juga mengungkapkan informasi tentang jaksa Kejari Surabaya yang mengirimkan surat panggilan dan surat dakwaan langsung ke tempat Dahlan dirawat di rumah sakit pada Selasa, 22 November 2016. Jaksa itu, kata Riri, datang tanpa seragam resmi sekira pukul sembilan malam.

Jaksa bernama Ahmad itu bermaksud menemui langsung Dahlan dan menyampaikan surat. Tapi ditolak oleh perawat dan si jaksa memaksa. Pihak rumah sakit kemudian menghubungi keluarga dan tersambung dengan pengacara Dahlan. Surat panggilan dan dakwaan diminta disampaikan kepada pengacara.

Riri menyayangkan sikap kejaksaan yang mengabaikan hak perawatan medis Dahlan. "Kalau ada apa pun, surat-menyurat, harus melewati pengacara. Tidak bisa langsung kepada yang bersangkutan,” kata mantan model itu.

Di bagian lain, sidang praperadilan Dahlan Iskan digelar kembali di Pengadilan Negeri Surabaya. Agendanya ialah kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon. Praperadilan Dahlan akan diputus oleh hakim tunggal Ferdinandus pada Kamis, 24 November 2016.

Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 bertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003.

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Saat ini, Dahlan berstatus tahanan kota.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews