LCKI: Copot Kepala Kanwil DJBC Karimun Parjiya

LCKI: Copot Kepala Kanwil DJBC Karimun Parjiya

Kepala Kanwil DJBC Karimun, Parjiya (kanan) dan Kabid P2 DJBC Karimun, Raden Evy S (kiri). (foto: jim/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kasus hilangnya barang bukti persidangan Kejaksaan Negeri Karimun yang dititipkan ke Kanwil DJBC Karimun, masih bergulir. Polisi sudah menetapkan 8 tersangka pelaku pencurian BBM di kapal Tabonangen tersebut. Namun, siapa otak pencurian dan aparat yang terlibat masih belum didapatkan.

MT Tabonangen 19 yang ditangkap kapal Patroli Bea dan Cukai Karimun berisi BBM sebanyak 1.115 kiloliter crude oil (7.012,58 barel).

Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) mendesak Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mencopot segera Kepala Kanwil DJBC Karimun Parjiya.

"LCKI meminta dan mendesak Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mencopot segera Kepala Kanwil DJBC Karimun Parjiya segera," ujar Ketua LCKI Fisman Gea kepada batamnews.co.id pada, Senin (28/11/2016) pagi.

Fisman menuding, pihak DJBC Karimun ingin cuci tangan atas hilangnya barang bukti BBM yang dicuri oleh MT Fajar (MT Nona Tang II).

"Konyol sekali DJBC punya personel patroli dan kapal patroli bahkan punya radar canggih tapi tidak tahu soal aksi pencurian ini, ini pasti aparat DJBC Karimun bermain," tegas Fisman.

Fisman juga mendesak agar Kapolda Kepri juga memeriksa pihak Kejaksaan Negeri Karimun agar seimbang agar tidak ada yang dirugikan.

"Periksa pejabat di Kejaksaan Negeri Karimun agar juga diproses serta copot Parjiya segera karena dia yang harus bertanggung jawab dan cari siapa aktornya,"ujarnya.

Fisman juga meminta kepada Polda Kepri memeriksa managemen PT Bintang 99 selaku pemilik lahan pelabuhan tempat bersandarnya MT Fajar (MT Nona Tang II) yang meledak.

Seperti diberitakan sebelumnya, barang bukti tangkapan BBM di kapal tanker MT Tabonganen 19 GT 757 dicuri. Pihak Bea Cukai dan Kejari Karimun saling melempar tanggungjawab.

Belakangan, barang bukti itu diketahui dicuri oleh pemilik MT Fajar. Lalu, Kapal MT Fajar yang diparkir di pelabuhan milik pengusaha Karto di Batuampar meledak dan terbakar saat perbaikan.

Kapal MT Tabonganen asal Palembang ditangkap Kapal BC-7006 pada posisi lintang 01-07-45 U/105-28-15-T pada 22 Maret 2016 pukul 04.00 WIB di perairan Natuna. Kapal itu bertujuan ke perairan internasional.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun membenarkan barang bukti persidangan bahan minyak mentah hilang tanpa jejak.

Kicky menuturkan, pihaknya memang sudah menyidangkan kasus perkara tersebut namun barang bukti dan tersangka dititipkan di Kantor Bea dan Cukai Karimun. Penitipan sudah disertai berita acara penitiipan Pos Ketapang yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri serta diterima dan ditangani oleh Kasi DJBC Karimun Lukas.

Sementara itu Kabid P2 Kanwil Khusus DJBC Tanjungbalai Karimun, Raden Evi S saat dikonfirmasi mengakui soal tangkapan itu.

Ketika dihubungi Batamnews.co.id pada, Senin (14/11/2016) pagi, ia mengatakan, barang bukti dan kapal sudah menjadi kewenangan jaksa.

"Terima kasih informasinya, kapal dan muatannya sejak tanggal 19 Juli 2016 sudah penyerahan tahap dua  mungkin rekan rekan di Kejari Karimun yang bisa menjawab," ujar dia.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews