Terbukti Korupsi, Hakim Tipikor Vonis Ringan Mantan Wabup Natuna

Terbukti Korupsi, Hakim Tipikor Vonis Ringan Mantan Wabup Natuna

Terdakwa korupsi mantan Wabup Natuna Imalko usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang (Foto: Aji/Batamnews)

BATAMNWES.CO.ID, Tanjungpinang - Terdakwa kasus korupsi bansos, mantan Wakil Bupati Natuna, Imalko, divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Ia terbukti melakukan korupsi dana hibah ke LSM BP Migas dari APBD Natuna Tahun 2011-2012 dengan total  kerugiaan negara senilai Rp 3.259.274.75 

"Terdakwa ‎terbukti ‎bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar kata Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH dalam Amar putusannya didampingi oleh Hakim Anggota, Iriaty Khirul Ummah SH dan Jhonni Gultom SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (17/11/2016). ‎

Selain itu, kata hakim, Imalkojuga terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntuttan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahmi yang menuntut Imalko 2 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang, Jumat (21/10/2016) lalu.

Imalko divonis lebih rendah dari tuntutan JPU lantaran telah mengembalikan uang negara yang dikorupsi nya senilai Rp 410 juta. 

Vonis tersebut terbilang ringan. Padahal rata-rata vonis terhadap terdakwa korupsi minimal 4 tahun.

Lagi pula, jaksa menuntut rendah terdakwa dengan hanya 2 tahun 6 bulan penjara.


[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews