Polda Kepri: Korban Pejabat BPN Bambang Supriyadi Silakan Lapor!

Polda Kepri: Korban Pejabat BPN Bambang Supriyadi Silakan Lapor!

Ilustrasi

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polda Kepri imbau perusahaan ataupun warga yang merasa dirugikan oleh oknum BPN Kota Batam saat kepengurusan hak atas tanahnya dipersilahkan melapor agar kasus korupsinya terungkap tuntas.

"Silakan lapor, kami dari pihak kepolisian akan lindungi orang atau perusahaan yang melaporkan hal tersebut," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman di Batam, baru-baru ini.

Laporan dari perusahaan tersebut, kata Arif, sangat membantu pihak kepolisian dalam mengusut kasus penggelapan BPHTB senilai Rp1,5 miliar yang dilakukan oleh oknum Pejabat BPN Batam Bambang Supriyadi (BS) yang kini berstatus tersangka.

"Saat ini tim kami masih fokus melengkapi berkas-berkas dari tersangka BS agar segera bisa dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri," kata dia.

Rencanannya, kata Arif, pada Rabu (9/11) berkas pemeriksaan tersangka BS akan diserahkan ke Kejati Kepri untuk tahap satu (P-18).

"Jika kami bisa menyelesikan berkas BS, kami bisa fokus pada beberapa pengembangan yang telah kami lakukan," kata Arif.

ANTARA

 

[snw]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :