Kronologi Penahanan Pejabat BPN Batam yang Terlibat Korupsi

Kronologi Penahanan Pejabat BPN Batam yang Terlibat Korupsi

Ilustrasi

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pejabat Badan Pernahan Nasional (BPN) Kota Batam Bambang Supriyadi ditahan penyidik Polda Kepri terkait kasus korupsi Rp 1,5 miliar.

Bambang diduga menilep uang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang hendak  disetorkan ke negara.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menahan Kasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam itu pada 3 November 2016 .

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan kasus korupsi tersebut berasal dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian pada satu perusahaan yang telah menyetorkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), namun oleh tersangka uang sebesar Rp1,5 miliar tidak diserahkan ke kas negara.

“Perusahaan itu memperolah tanah 12,5 hektare di dekat Mercelia Batam Centre dari lelang dengan nilai Rp31 miliar,” ujar Budi baru-baru ini. 

Saat pihak perusahaan mengurus BPHTB, biaya sekitar Rp1,5 miliar yang dibayar pengusaha tidak masuk kekas negara.

Polda Kepri, kata dia, akan mendalami kasus tersebut untuk melihat kemungkinan modus serupa dilakukan pada sejumlah perusahaan yang mengurus lahannya.

"Kami akan menelusuri modus serupa dilakukan pada pihak lain. Karena kemungkinan itu ada. Ini modus yang baru pertama kali diungkap," kata Arif. 

ANTARA

 

[snw]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :