Lagi Nyabu, Anggota Satpol PP Provinsi Kepri Diringkus Polisi

Lagi Nyabu, Anggota Satpol PP Provinsi Kepri Diringkus Polisi

Ilustrasi. (foto: ist/net)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang membekuk oknum honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepri berinisial FD alias R bin J  tersangka pengguna narkotika jenis sabu di Jalan Ganet, Prum Bukit Raya, Blok Rinjani No.33.

"Yang bersangkutan tertangkap pada tanggal 15 Oktober 2016 kemarin, pukul 19.00 WIB, di rumahnya Perum Bukit Raya, Blok Rinjani," ungkap Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andi S didampingi Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ricky Firmansyah dan Kabag Ops Polres Tanjungpinang, AKP Zalukhu di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (18/11/2016)

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ricky Firmansyah menjelaskan kronologis penangkapan. Dari tersangka ditemukan BB satu paket sabu 0,06 gram, pipet kaca, satu kertas tisu warna putih, gunting, mancis, sendok terbuat dari kertas, dan HP Nokia beserta kartu.

"Pada saat penangkapan yang bersangkutan kooperatif dan tidak ada baku tembak," ungkap Ricky.

Kepadanya Polres Tanjungpinang menyangkakan ke dalam Pasal 127 dan 125 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

[Aji]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :