Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan 20 Kg Sabu ke Batam, Pelaku Diupah Rp 20 Juta

Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan 20 Kg Sabu ke Batam, Pelaku Diupah Rp 20 Juta

Ekspos penangkapan sabu 20 kg di Polda Kepri oleh Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang. (foto: isk/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Johor Bahru, Malaysia ke Batam. Sabu yang berhasil diamankan seberat 20 Kg.

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, pada awal bulan Oktober 2016 lalu Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pengintaian dan pengecekan setiap pelabuhan-pelabuhan tidak resmi (tikus) di Batam.

"Pengintaian sudah dilakukan sejak empat bulan lalu, dengan didukung peralatan canggih untuk melakukan pengintaian," ujar Brigjen Pol. Sam Budigusdian saat jumpa di Mapolda Kepri, Kamis (3/11/2016).

Kemudian, pada 31 Oktober 2016 sekira pukul 01.15 WIB, tim Reserse Narkoba mendengar mesin speed boat merapat ke pelabuhan rakyat Tanjungbemban, Teluk Mata Kucing, Nongsa tanpa dilengkapi dengan lampu penerangan.

Dari pelabuhan tersebut turun seorang yang membawa 1 tas dan 2 tas jinjing. "Orang tersebut inisial ALW (50) setelah dilakukan pengeledahan didapati 20 bungkus besar sebanyak 20 bungkus di dalam tas yang dibawanya," kata Kapolda.

"Kita mendapati perjalanan narkoba jenis sabu tersebut dari Johor Baru, Malaysia. Selain AWL, kita mengamankan M. AWL," ucap Kapolda menambahkan. "Karena pelaku dua orang, kemudian tim fokus pada pemilik," ucapnya.

Selain menyita sabu seberat 20 Kg, alat transportasi yang digunakan seperti kapal speed boat dan tas ransel ikut disita. "Saat ini tim masih melakukan pendalaman pada kedua orang tersebut. Dari keterangannya, mereka diupah Rp 20 juta," ujar Kapolda menambahkan.

[isk]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews