Polisi Ringkus Dua Pemilik Narkoba, Selundupkan Ganja dari Aceh

Polisi Ringkus Dua Pemilik Narkoba, Selundupkan Ganja dari Aceh

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satuan Reserse Narkoba (Sat resnarkoba) Polresta Barelang menyita narkotika jenis ganja sebanyak 1725,3 gram, Sabtu (22/10/2016) dengan dua orang tersangka.

Pengungkapan tersebut, setelah polisi mendapat laporan ada seorang yang membawa ganja sedang berada di sebuah hotel di kawasan Nagoya.

Setelah itu, polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku bernama Faisal (42). Polisi ikut menyita ganja yang disimpan dalam plastik. 

Selain itu, polisi juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa narkotika jenis sabu dan pil koplo.

"Selain mengamankan ganja, kita juga mendapat barang bukti lainnya, yaitu sabu seberat 29,28 gram dan pil psikotropika golongan 4 (koplo) sebanyak 857 butir," ucap Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery, kemarin.

Pengembangan dilanjutkan. Satu orang tersangka lagi ditangkap, Nopriadi (22).

Ia ditangkap saat mengendarai sepeda motornya di kawasan Batam Centre. Polisi juga mendapat satu bungkus plastik besar yang berisikan ganja.

"Kedua pelaku ini merupakan satu jaringan, total ganja seberat 1725,3 gram," ujar Hery.

Menurut pengakuan dari tersangka, barang haram tersebut dibawa dari Aceh, dan masuk dari jalur laut, melalui pelabuhan tikus.

“Barangnya satu paket, dibawa dari aceh melalui jalur tikus," kata Suhardi Hery, di hadapan wartawan di Polresta Barelang, Jalan Sudirman Baloi, Batam.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika dan undang-undang kesehatan.

"Mereka dijerat pasal 112, 111, 114 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jo pasal 62 tentang UU kesehatan, dengan ancaman hukuman, penjara 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," kata Suhardi Hery.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews