Menko Darmin Tunda Penerapan UWTO, ini Respons Kepala BP Batam

Menko Darmin Tunda Penerapan UWTO,  ini Respons Kepala BP Batam

Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro saat ulang tahun BP Batam beberapa waktu lalu (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution untuk sementara menunda penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 148 yang mengatur ketentuan tarif UWTO.

Darmin menyampaikan hal itu usai menggelar rapat tertutup bersama anggota DK Batam dan sejumlah pengusaha di Swiss-Bell Hotel, Harbour Bay, Batam, Kepri. 

Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro mengatakan, tidak masalah dengan kebijakan Darmin tersebut.

Menurutnya, dirinya selama ini hanya menjalankan tugas yang diemban.

"Mau dievaluasi, tidak masalah, untuk Perka dan PMK yang baru, kita tunggu surat dari beliau, kalau belum ada suratnya kita masih tetap menjalankan," ujar Hatanto, Selasa (15/11/2016).

Kendati demikian, Hatanto masih mempertanyakan mengenai alasan pengusaha menolak kebijakan tersebut.

Pasalnya alasan yang disampaikan tidak spesifik. 

"Harus lebih spesifik yang mana, belum pernah dijelaskan secara spesifik keluhan tersebut jadi tidak menurut kita tidak ada," kata Hatanto.

 

[ret/is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews