Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Tragedi Speed Boat TKI Ilegal
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polisi menangkap dua orang tersangka kasus penyelundupan TKI ilegal dari Malaysia ke Indonesia melalui Batam. Dua orang tersebut kini ditahan di Markas Polda Kepri di Nongsa.
Keduanya diduga yang mengurus keberangkatan dan kepulangan korban dari Malaysia secara ilegal.
Keduanya adalah Sulasmi (38) dan Patrius Payong (40). Keduanya ditangkap setelah polisi dari jajaran Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri mendapat keterangan dari saksi korban Dominikasi dan Nurhalida (17).
"Ratih Sulasmi dan Patrius Payong merupakan otak dan para pelaku yang mengurus keberangkatan dan kepulangan korban dari Malaysia untuk membawa para korban ke Batam secara ilegal," ujar Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian saat gelar ekpose pelaku kepada wartawan di ruang Rupatama Polda Kepri Batu Besar Nongsa pada, Senin (7/11/2016).
Ratusan TKI ilegal itu kemudian dibawa menggunakan speed boat dengan tiga orang awak kapal. Speed boat itu tenggelam di Pantai Tanjung Memban Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam, Rabu lalu.
Peristiwa itu menelan 54 korban jiwa, 41 orang selamat, sedangkan 6 orang dinyatakan masih hilang dan dalam proses pencarian.
[jim]
Komentar Via Facebook :