Jessica Wongso Divonis 20 Tahun Penjara

Jessica Wongso Divonis 20 Tahun Penjara

Jessica Kumala Wongso dan pengacara Otto Hasibuan. (foto: ist/net)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Perbuatan Jessica disebut keji dan sadis karena meracuni Mirna dengan racun sianida.

"Akibat perbuatan terdakwa, telah mengakibatkan korban Wayan Mirna Salihin telah meninggal dunia," ujar Hakim Ketua Kisworo membacakan pertimbangan hal yang memberatkan dalam putusan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (27/10/2016).

"Dua, perbuatan terdakwa adalah keji dan sadis tersebut dilakukan terhadap teman terdakwa sendiri," imbuh Kisworo.

Jessica juga tidak menyesal atas perbuatannya membunuh Mirna. Selain itu, Jessica menurut Majelis Hakim tidak mengakui perbuatannya sendiri.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda diharapkan masih bisa memperbaiki diri di masa depan," kata Hakim Kisworo.

(ind/bbs)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait