Jaksa Tuntut Jessica Wongso 20 Tahun Penjara
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Terdakwa kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dituntut 20 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini Jessica secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). Sidang ini disiarkan sejumlah stasiun televisi swasta nasional.
"Menjatuhkan pidana kepada Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Jaksa Meylany Wuwung membacakan surat tuntutan.
Pembacaan tuntutan berlangsung berjam-jam. Jaksa penuntut secara bergantian membacakan.
Dalam pembacaan tuntutan itu jaksa membeberkan sejumlah fakta dan bukti hasil persidangan.
Jaksa membeberkan, bahwa dari alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan terdakwa yang saling berkesesuaian, jaksa memeroleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya.
Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.
Hal-hal yang memberatkan meninggalnya Mirna, perencanaan terdakwa dilakukan secara matang sehingga terlihat keteguhan, perbuatan sangat keji, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, memberikan informasi menyesatkan.
Jaksa menyebutkan, tidak ada hal yang meringankan Jessica.
[snw]
Komentar Via Facebook :