Hakim: Jessica Iri dan Sakit Hati Kepada Mirna-Arief

 Hakim: Jessica Iri dan Sakit Hati Kepada Mirna-Arief

Jessica Kumala Wongso. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Majelis hakim kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin mengungkap motif kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Terdakwa Jessica Kumala Wongso disebut menyimpan iri dan sakit hati terhadap Mirna.

Majelis hakim mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi-saksi, Jessica sudah mengalami depresi pada November tahun 2015. Jessica berulangkali mengancam dan mencoba bunuh diri termasuk dengan menggunakan gas CO2.

"Pada 23 November 2015 nampak adanya eskalasi emosi terdakwa Jessica yang awalnya diarahkan kepada dirinya, mulai diarahkan kepada orang lain yang dekat padanya, atau yang dapat dipersepsikan dapat menolongnya namun tidak memberikan bantuan sesuai yang dipersepsikannya," kata hakim anggota Binsar Gultom membacakan analisa yuridis putusan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Gangguan emosi yang dialami Jessica bukan cuma karena hubungannya yang retak dengan Patrick O Connor. Jessica, disebut hakim, pernah kecewa saat atasannya Kristie Louise Charter menolak mencarikan tempat tinggal saat Jessica di Australia.

Rasa kecewa makin menumpuk saat dirinya tidak diundang ke pernikahan Mirna dengan Arief Soemarko di Bali pada tanggal 28 November 2015.

"Terlihat sesungguhnya Jessica mengalami ketidakstabilan emosi berupa agresivitas dengan mencoba bunuh diri dan berperilaku impulsif dengan memimnum alkohol tinggi. Terlihat peningkatan emosi terhadap orang yang dipetsepsikan dapat menolongnya," sambung Binsar.

Pada Desember 2015, Jessica kemudian kembali ke Jakarta. Majelis hakim mengatakan kedatangannya ke Jakarta bukan untuk liburan .

"Kedatangan terdakwa Jessica ke Jakarta bukan dalam rangka liburan tapi membawa beberapa masalah pribadi yang mencekam karena hubungan dengan pacarnya Patrick retak. Hubungan dengan atasan Kristie retak. Tiba-tiba timbul niat Jessica datang ke Indonesia uuntuk menjalani hubungan komunikasi dengan Mirna yang setelah lama retak," imbuh hakim.

Setelah aktif mencoba menghubungi Mirna, Jessica akhirnya bertemu pada 8 Desember 2015 di sebuah restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu Mirna yang ditemani Arief mentraktir Jessica makan dan minum kopi.

"Pertemuan jamuan makan malam membuat pikiran terdakwa Jessica tersayat-sayat, iri hati melihat kebahagiaan pernikahan Mirna dengan Arief. Sedangkan terdakwa datang ke Jakarta dengan masalah," tegas hakim Binsar.

Kekesalan Jessica juga bertambah saat Arief mempertanyakan maksud Jessica datang ke Jakarta. "Ngapain datang ke Jakarta?" tanya Arief sebagaimana dikutip Hakim Binsar.

Saat itu Jessica menyebut sedang berlibur dan mencari kerja.

Setelah pertemuan ini, Jessica menurut majelis hakim mencoba mengajak bertemu dengan Mirna. Pertemuan akhirnya dilakukan di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari 2016. Saat itu Mirna tewas karena meminum es kopi vietnam yang diyakini berisi sianida.

"Bahwa yang menentukan tempat pertemuan di Olivier adalah terdakwa. Sebelum terdakwa menentukan Hani (Hani Juwita Boon) memberikan pilihan tempat, namun setelah terdakwa browsing internet terdakwa memilih Olivier," sebut hakim Partahi Hutapea dalam fakta hukum pertimbangan putusan.

Selain itu, Jessica Kumala Wongso disebut menyimpan rasa sakit hati dengan Wayan Mirna Salihin. Penyebabnya Mirna pernah menasihati agar Jessica putus dari pacarnya bernama Patrick.

"Korban Mirna menyatakan buat apa pacaran dengan orang tidak baik ternyata membuat terdakwa sakit hati sebab terdakwa terobsesi dengan Patrick," kata hakim anggota Partahi Hutapea.

Menurut Partahi, Jessica memang pernah curhat dengan Mirna soal hubungan dengan Patrick di Australia. Namun Mirna menyarankan agar Jessica memutuskan hubungan dengan Patrick karena keduanya kerap bertengkar.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews