Polisi Rebus Sabu dan Ekstasi di Mapolresta

Polisi Rebus Sabu dan Ekstasi di Mapolresta

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang (Sat Narkoba) melakukan pemusnahan barang bukti sabu dan ektasi beserta bahan pembuatnya (precusor), Jumat (21/10/2016) di Polresta Barelang.

Sebanyak 1729,62 gram sabu direbus dalam air mendidih, bersama dengan ektasi dan bahan pembuat ektasi sebanyak 1234,93 gram.

Pemusnahan tersebut disaksikan oleh pihak dari Bea dan Cukai, Kejaksaan, BPOM dan BNN Batam, lalu juga disaksikan oleh para tersangka.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery mengatakan, Pemusnahan yang dilakukan merupahan hasil tangkapan dua minggu lalu.

"Untuk sabu tangkapan diberbagai TKP dengan empat orang tersangka. Sedangkan untuk precusor dan ekstasi hasil temuan waktu lalu," kata Suhardi usai pemusnahan.

Sabu yang dimusnahkan merupakan dari empat orang tersangka yang diamankan di Pelabuhan Ferry Batam Centre, Harbourbay, dengan modus tersangka menyimpan di dalam tubuh (anus).

"Dari empat tersangka ini, salah satunya merupakan warga negara Malaysia, selebihnya warga Indonesia," ucap Suhardi.

Para tersangka tersebut dikenai dengan pasal 112 dan 114, tentang Undang-Undang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews