5 Penambang Pasir Ilegal di Belakang Mapolda Kepri Jadi Tersangka

5 Penambang Pasir Ilegal di Belakang Mapolda Kepri Jadi Tersangka

Ilustrasi penambang pasir. (foto: ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polda Kepri menetapkan lima orang tersangka kasus tambang pasir ilegal di Kawasan Mergong belakang Mapolda Kepri, Nongsa, Batam. Lima tersangka itu yakni SW, AB, RS, AP, AC.

"Tersangkanya banyak, ada lima orang," ujar Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/10/2016) pagi.

Kawasan tersebut tidak saja merusak lingkungan, namun juga menghasilkan limbah yang mencemari laut dan pantai. Aktivitas itu sudah berlangsung bertahun-tahun dan sulit ditertibkan.

Budi menegaskan, Kota Batam ini bukan daerah pertambangan, jadi tidak boleh ada pertambangan disini. Itu akan merusak lingkungan sekitar dan ekosistem laut.

"Kalau masih ada yang melakukannya kami tindak tegas," kata Budi dengan tegas mengatakan.

Selian itu, Budi juga meminta pada pemerintah daerah untuk memantau dan menertibkan tambang pasir ilegal di Kota Batam. Sebab, katanya tindakan hukum itu adalah jalan terakhir.

"Kami juga meminta pemerintah daerah memantau aktifitas ini (tambang pasir ilegal). Tolong ditertibkan kalau masih dilakukan, hukum itu tindakan terakhir," kata Budi.

Sebaiknya, kata dia, pemerintah daerah bisa memberikan pengertian pada penambang ini, dengan perbuatan yang mereka (penambang) lakukan apa yang akan terjadi ke depannya.

"Coba panggil dan berikan arahan terlebih dahulu, kalau langsung ditindak penuh penjara, berikan pengertian agar tidak melakukannya lagi," ucap Budi.

[is]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews