Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung Kena OTT Propam

Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung Kena OTT Propam

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Kepala Unit (Kanit) V Kendaraan Bermotor (Ranmor) Satreskrim Polres Bandar Lampung Ipda AR terkena operasi tangkap tangan (OTT) tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung. Diduga AR menerima uang dari pihak berperkara. 

"Ada satu OTT oleh Propam Polda Lampung. Penangkapan dilakukan hari Sabtu (15/10)," kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistiyaningsih saat dikonfirmasi detikcom, Senin (17/10/2016).

Propam Polda Lampung masih memeriksa Ipda AR yang ditangkap. Propam saat melakukan penangkapan juga menyita uang sebagai barang bukti. 

"Diduga yang bersangkutan menerima duit dari pihak berperkara. Barang bukti uang sekitar Rp 20 juta," sambung Sulistiyaningsih.

Dia memastikan, bila terbukti melakukan pungli, maka Ipda AR dikenakan sanksi dan diproses hukum. 

"Apabila ada anggota tertangkap tangan oleh Propam Polda Lampung pasti ditindak oleh Kabid Propam sesuai kode etik yang berlaku," tegasnya.

Operasi pemberantasan pungli termasuk yang dilakukan oknum polisi menurut Sulistiyaningsih akan gencar dilakukan. Hal ini sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo mengenai pemberantasan pungli yang ditindaklanjuti dengan membentuk tim sapu bersih pungli (Saber Pungli). 

"Penangkapan ini menjadi peringatan bagi anggota lain agar tidak melakukan penyimpangan. Propam akan menindak sesuai aturan yang berlaku. Karena itu bagi anggota lain diingatkan tidak melakukan penyimpangan termasuk melakukan pungli," tutur Sulis.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar sebelumnya mengatakan sudah ada 78 personel kepolisian ditangkap atas dugaan pungli selama sepekan. Mereka terlibat dalam 69 kasus berbeda.

"Kalau minggu ini petugas Polri yang ditindak oleh atasan karena sudah ada perintah dari Kapolri untuk membentuk satgas itu ada sejumlah petugas yaitu 78 personel, dengan 69 kasus pungli," kata Boy Rafli, Sabtu (15/10).

Di Batam, seorang anggota Polsek Sekupang, Bripka Ron, juga tertangkap Propam Polda Kepri beberapa hari lalu.

Dari tangannya petugas Propam menyita uang senilai Rp 4,7 juta. Ia diduga memeras seorang pengusaha toko komputer seken DC Mall Jodoh.

sumber: detikcom

 

[snw]


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews