Kasus Penistaan Agama, Polisi Sudah Periksa Lima Saksi
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar. (foto: istimewa)
BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok), Mabes Polri mengaku sudah memeriksa lima orang saksi. Mabes Polri menjamin, tidak akan membiarkan kasus dugaan penistaan agama ini ditindaklanjuti.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengungkapkan jika penyidik terus memproses laporan masyarakat terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang diduga melakukan penistaan agama.
"Kasusnya sedang diproses, sejauh ini sudah ada lima saksi (diperiksa) termasuk juga sudah dapat rekaman video," kata Boy Rafli, Minggu (16/10/2016).
Selain memeriksa lima saksi, penyidik juga tengah memproses video untuk diketahui keasliannya. "Masih berupaya memeriksa (video) secara forensik di puslabfor Polri," ungkap Boy.
Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal Polri menerima laporan atas nama Novel Chaidir Hasan dengan nomor laporan TBL/705/X/2016/Bareskrim dalam perkara penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada surat Al-Maidah Ayat 51.
Ahok dilaporkan karena mengeluarkan pernyataan bahwa Surat Al-Maidah ayat 51 itu hanya membohongi masyarakat. Pernyataan itu dilontarkan Ahok ketika memberikan penyuluhan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu.
(ind/bbs)
Komentar Via Facebook :