Dua Bos Properti di Batam Dijebloskan ke Penjara

Dua Bos Properti di Batam Dijebloskan ke Penjara

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menahan dua bos properti Perumahan Darussalam Residence. Keduanya dituduh melakukan penggelapan.

Penahan dua direksi properti setelah adanya audit independen. Dari audit itu terungkap hal tersebut.

Keduanya dilaporkan pihak PT Sere Trinitatis Pratama, perusahaan pemilik lahan  8,5 hektar lahan Perumahan Darussalam Residence. 

”Dua orang telah ditahan di Polda Kepri, masing masing Direktur PT Mardhatillah yaitu Hadi Suyitno dan Umar Alias Tejo Komisaris ‎PT Mardhatillah pada Jumat (8/10/2016),” ujar Palti Siringgo Ringgo, pengacara PT Sere Trinitatis Pratama kepada wartawan di Mapolda Kepri, Senin (10/10/2016).

Menurut Siringgo Ringgo proses penyelidikan Ameng alias Samwat dan Abdul Haq belum tuntas. 

“Namun hasil audit independen ada empat nama itu menerima dana transaksi untuk pembayaran pembelian rumah selama ini,” ujar dia.

Palti Siringo ringo menjelaskan bahwa ‎kasus ini telah setahun berjalan dengan laporan ke Polda 13 Oktober 2015 lalu.‎

Dalam proses awal perjanjian kerjasama ini, PT Sere menunjuk PT Mardhatillah untuk proses marketing perumahan Darussalam Residence pada tahun 2013.

"PT Sere selaku pihak yang membangun rumah hingga saat ini tidak mendapat setoran dana dari PT Mardhatillah dan akibatnya konsumen menuntut ke PT Sere,"ujarnya.

Palti menuturkan, saat puluhan konsumen demo ke PT Sere, padahal klien kami tidak terima setoran penjualan rumah selama ini.

 

[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews