Rudi Minta Pengerjaan Hotel Milik Amat Tantoso Disetop

 Rudi Minta Pengerjaan Hotel Milik Amat Tantoso Disetop

Rombongan Walikota Batam saat sidang hotel yang berada di row jalan di Penuin. (foto: istimewa)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Walikota Batam Rudi meminta pengerjaan hotel milik pengusaha Amat Tantoso yang berada di Penuin, disetop sementara. Rudi meminta Kepala BPM-PTSP Gustian Riau untuk mengirimkan surat peringatan (SP-1).

"Saya minta Gustian Riau mengirimkan surat SP-1. Pengerjaannya menimbulkan polemik, kita setop dulu," ujar Walikota Batam Rudi saat jumpa pers di lantai V kantor Pemko Batam, Senin (10/10/2016).

Nanti, kata Rudi, akan dikaji dulu IMB-nya apakah sudah sesuai dengan IMB yang dikeluarkan atau berbeda. "Kalau menyalahi kita minta dibongkar," ujarnya.

Namun, untuk menindaklanjuti persoalan ini, imbuhnya, dirinya akan menggelar rapat terhadap dinas terkait dan bagian hukum.

"Sebentar lagi saya rapat dengan dinas terkait dan bagian hukum. Kita akan kaji dulu dari segi hukum, sebelum mereka menuntut, kita akan persiapkan kajian hukumnya," kata Rudi menjelaskan.

Menurutnya, parit (titik koordinat awal) sudah banyak bergeser dari titik awalnya. Untuk mengembalikan hal itu, dirinya minta BP Batam mengeluarkan PL bahwa tanah itu milik negara.

"Saya hanya minta row jalan ini ada kepastian, jangan bergeser-geser. Saya berharap pak Hatanto (Kepala BP Batam) memberikan kepastian dan menentukan siapa yang salah," ujar Rudi lagi.

[isk]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews