Amat Tantoso Bantah Hotel di Penuin Salahi Tata Ruang

Amat Tantoso Bantah Hotel di Penuin Salahi Tata Ruang

Bangunan hotel di Batam yang diduga melanggar tata ruang (buffer zone) seperti bangunan hotel baru di Penuin. (foto: isk/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Amat Tantoso, pengusaha Batam pemilik hotel berwarna kuning yang belum diberi nama di daerah Penuin, Batam membantah bahwa hotel yang didirikannya menyalahi aturan tata ruang seperti disebutkan Komisi I DPRD Batam.

"Hotel itu dibangun dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB) 6 meter dari jalan, bukan 3 meter," ujar Amat Tantoso saat dikonfirmasi Batamnews.co.id, Minggu (1/10/2016).

Amat menjelaskan, lantai dasar ruko di sebelah hotel diperuntukkan untuk parkir. Selain itu, bisa juga dilihat dari jalan ke bangunan bisa memuat lebih 2 mobil ( panjang 1 mobil sekitar 3 meter).

"Bangunan hotel sejajar dengan bangunan ruko Weslly yang di sebelah dan tidak keluar dari Peta Lokasi (PL)," kata pria yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Valuta Asing (APVA) Indonesia ini.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Batam Nyanyang Harris Pratamura menyampaikan di Kota Batam banyak bangunan yang berdiri tanpa mempedulikan aturan tata ruang.

Kata dia, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui BPM-PTSP mengeluarkan IMB menyalahi tata ruang.

"Kami sudah sidak kemaren. Pengusahanya tidak salah, ini yang salah Pemko Batam, yang mengeluarkan IMB BPM-PTSP-nya," ujar Nyanyang Harris Pratamura, Jumat (30/9/2016).

[isk]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews