Ratusan Karton Rokok Tanpa Pita Cukai Dimusnahkan

Ratusan Karton Rokok Tanpa Pita Cukai Dimusnahkan

Pemusnahan rokok tanpa pita cukai di Pekanbaru.

Pekanbaru - Sebanyak 130 karton yang berisi ratusan slop rokok tanpa pita cukai dimusnahkan pada hari Rabu (28/1) sekitar pukul 11.00 WIB. Rokok ilegal tersebut khusus untuk peredaran di kawasan bebas.

Barang bukti 130 karton yang dimusnahkan berisi 442 slop rokok Luffman khusus kawasan bebas tanpa pita cukai dan 70 slop rokok Up Next Revolution Super Slim khusus kawasan bebas.

Pemusnahan ini dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau.

Pemusnahan itu disaksikan Alzuarman, Kepala Rupbasan Kelas I Pekanbaru, Nofli, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Adnan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Sugeng Hardono, Kepala Rumah Tahanan (Rutan), Kasi Intel Kejari Pangkalan Kerinci, Deni Anteng Prakoso SH, dan Sapar Hasibuan, Kasubsi Pendidikan Bea Cukai Pekanbaru.

Alzuarman, Karupbasan Kelas I Pekanbaru, mengatakan, barang bukti tersebut merupakan wujud koordinasi yang baik antara pihak Kejaksaan, Beacukai dan Kanwil Menkumham.

"Kami berharap untuk barang-barang yang sudah cukup lama dititipkan disini, agar dengan cepat di sikapi, seperti yang dilakukan Kejari Pangkalan Kerinci ini. Karena sudah banyak barang sitaan dan rampasan dititipkan di Rupbasan," ujarnya.

Kasi Intel Kejari Pangkalan Kerinci, Deni Anteng Prakoso SH di sela-sela pemusnahan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini milik terdakwa Kamuri.

Terdakwa Kamuri telah divonis oleh Pengadilan Negeri Pelalawan dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, serta denda Rp588.484.000 atau subsidair 1 bulan penjara.

(an)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews