PT Power Land Reklamasi Pulau Bokor Meski Izin Belum Lengkap
Saksi di sidang reklamasi Pulau Bokor di PN Batam. (foto: ret/batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID,Batam - Afuan, komisaris PT Power Land kembali disidangkan atas kasus reklamasi Pulau Bokor, Tanjunguma, Batam. Sidang kali ini mendengarkan keterangan para saksi.
Saksi tersebut terdiri dari Dinas Perhubungan Batam, Bapedal Batam, dan Bapeda. PT. Power Land pertama kali meminta surat rekomendasi kepada Dinas Perhubungan Batam untuk penggunaan perhubungan laut dan alur perairan yang disampaikan pada19 April 2012.
"Tanggal 19 April 2012, PT. Power Land meminta surat rekomendasi untuk penggunaan perhubungan laut dan alur perairan di wilayah Tanjung Uma, Batuampar," ujar Santosa, Kabid Laut dan Udara Dinas Perhubungan Batam.
Surat rekomendasi tersebut sudah dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Batam karena wilayah tersebut merupakan perairan dangkal.
"Pada saat itu dikeluarkan karena daerah tersebut merupakan perairan dangkal sehingga tidak mengganggu aktivitas lalu lintas laut," kata Santosa.
Sedangkan saksi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) diwakili oleh Afrizal Afriansyah, Kabid Perencanaan Fisik dan Prasarana. Afrizal mengatakan, wilayah Tanjung Uma menurut Perpres No 87 tahun 2011 memang diperuntukan bagi pemukiman kepadatan tinggi.
Dari keterangan saksi menyatakan bahwa PT Power Land telah melakukan prosedur yang telah ditetapkan.
Disebutkan, proses perizinan PT Power Land belum rampung sudah melakukan penimbunan atau reklamasi di kawasan Tanjunguma.
Dalam memperoleh Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) melewati proses sosialisasi kepada publik, membuat kerangka acuan, perizinan lingkungan, dan izin operasional. Nyatanya semua prosedur belum dilengkapi PT Power Land.
"Tanggal 28 Maret 2012 kerangka acuan dan melakukan sidang pada 17 april 2012 oleh tim teknis, tetapi PT Power Land sudah melakukan reklamasi, jadi kami langsung tinjau ke lapangan untuk menginstruksikan pemberhentian aktivitas" ujar IP, Kasubdit teknis Amdal Bapedal, Kamis (15/9/2016).
Aktivitas reklamasi dilaporkan oleh warga setempat, kemudian diketahui reklamasi sudah mencapai 5 hektar luasnya.
"Kami mendapat laporan dari warga setempat soal aktivitas reklamasi yang terjadi didaerah tersebut pada September 2012 lalu dan hasil reklamasinya sudah 5 hektar. Lalu kami menyatakan secara lisan kami menginstruksikan untuk menhentikan aktivitas reklamasinya setelah itu kami menyerahkan surat undangan pembahasan untuk menghentikan reklamasi ke PT Power Land," kata IP.
Akan tetapi aktivitas tetap berlangsung hingga pada tahun 2013 luasnya sudah mencapai 8 hektar.
(ret)
Komentar Via Facebook :