Ditanya Soal Izin Amdal, Bos PT Setokok Mandiri Bingung
Awang Herman saat disidang di PN Batam. (foto: isk/batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Datang dengan berpakaian rapi, baju biru dan celana dasar kain warna hitam. Bos PT. Setokok Mandiri, Awang Herman bingung saat diajukan pertanyaan izin Amdal oleh Majelis Hakim sebagai saksi sidang kasus Pulau Bokor, Tanjung Uma, Batam, Kepulauan Riau.
Pengerjaan reklamasi Pulau Bokor, Tanjung Uma, Batam Kepulauan Riau seluas 8,2 hektar rampung dikerjakan PT. Setokok Mandiri dan tiga subcon yakni PT. Bangun Kepri, PT. Tiara Mantang dan PT. Cipta Niaga Mandiri seluas 6,7 hektar.
Awang Herman saat diajukan pertanyaan seputaran pengerjaan proyek yang ia terima dari PT. Power Land milik Achmad Mahbub alias Abob oleh Ketua Majelis Hakim Edwar Sinaga tampak bingung dan jawabannya tidak sinkron dengan BAP.
Sebelum ada izin Amdal apakah saudara (Awang Herman) sudah bekerja. "Saya tidak tahu Amdalnya, saya hanya disuruh bekerja oleh PT. Power Land," ujar Awang Herman memberikan kesaksian dalam persidangan, Rabu (21/9/2016).
Kata Awang, pengerjaan baru selesai 6,7 hektar, setelah itu dihentikan oleh Bapedal Batam karena pengerjaan proyek tidak dilengkapi izin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). "Bekerja hanya sempat 6 bulan itu tahun 2012," kata Awang.
Kemudian Ketua Majelis Kembali mengajukan pertanyaan, apakah saudara tidak tahu sebelum bekerja harus melengkapi izin Amdal terlebih dahulu. "Setahu saya bekerja harus ada Amdal dahulu, tapi waktu itu belum diurus atau belum ada saya nggak tau. Abob tidak pernah bilang dan menyuruh saya urus izin Amdal," ucap Awang.
"Saya tahu Amdalnya tidak ada setelah disuruh berhenti kerja oleh Pak Dendi (Kepala Bapedal Batam)," kata Awang lagi.
Awang mengaku segala dokumen dan penandatanganan kepada pihak ketiga yang ia berikan proyek pekerjaan dikerjakan oleh sekretaris perusahaannya Firman.
Dari beberapa pertanyaan yang diajukan Ketua Majelis Hakim, Awang menjawab banyak tidak mengetahui termasuk hasil BAP Kepolisian yang ia tandatangani.
"Ini biar clear, jadi jangan ujuk-ujuk sudah direklamasi. Berapa nilai uang yang sudah saudara terima dari proyek tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Edwar Sinaga menanyakan kembali.
"Sudah yang mulia, saya sudah terima sekitar Rp 14,2 miliar yang ngasih Abob di kantornya," kata Awang.
Uang senilai Rp 14,2 miliar itu sudah berikan Awang kepada pihak ketiga yang ditunjuknya sebesar Rp 12 miliar kepada tiga perusahaan dengan jumlah yang berbeda-beda tergantung nilai proyek yang diberikan.
[isk]
Komentar Via Facebook :