Pemko Batam Usulkan Tarif Parkir Naik 100 Persen

Pemko Batam Usulkan Tarif Parkir Naik 100 Persen

Ilustrasi. (foto: ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan usulan terkait revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi parkir di Kota Batam. Usulan tersebut perubahan tarif parkir hingga 100 persen.

Usulan itu sudah diterima oleh DPRD Batam dan akan dilakukan pembahasan. Namun, Ketua Pansus Ranperda Parkir Yunus Muda mengatakan bahwa pembahasan belum dilaksanakan karena masih menunggu Badan Anggaran (Banggar).

"Belum, belum kita bahas soal tarif parkir, kita baru terima usulannya, masih menunggu dari Banggar," ujar anggota Komisi III DPRD Batam ini buru-buru karena ada Rapim, Rabu (5/10/2016).

Usulan kenaikan tarif parkir ini berlaku untuk parkir khusus dan parkir langganan yang berada di mall. Untuk kendaraan roda dua (motor) biasa membayar retribusi parkir Rp 1.000 berubah menjadi Rp 2.000, dan roda empat menjadi Rp 4.000.

Kenaikan tarif parkir ini akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sebab, selama ini masyarakat menilai fasilitas parkir yang tersedia belum memadai.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Zulhendri mengatakan bahwa potensi loss parkir di Batam sangat besar. Hal itu karena sistem parkir masih manual.

"Uangnya diterima langsung oleh Jukir, jadi potensi untuk loss itu besar karena sistemnya manual," ujar Zulhendri saat menghadiri acara pembukaan safety riding di Planet Hotel Holiday, Batam beberapa waktu lalu.

Kata Zulhendri, kedepan sistem perparkiran sudah harus beralih ke digital. Berganti menjadi elektronik money atau parkir mandiri, seperti di Jakarta dan Bandung. Namun, hingga saat ini wacana itu belum kunjung terealisasi.

Bahkan, provider sudah dua kali ke Batam melakukan survei untuk menerapkan sistem parkir digital tersebut.

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews